Pria berinisial H (34), buruh harian lepas asal Tanjungpandan, ditangkap oleh Satreskrim Polres Belitung setelah mencuri uang senilai Rp300 juta milik ASN. (Foto: Polda Babel).

BELITUNG, iNews.id - Pria berinisial H (34), buruh harian lepas asal Tanjungpandan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung. H ditangkap terkait pencurian uang senilai Rp300 juta. 

Peristiwa pencurian terjadi di kawasan Jalan Laksamana Re Martadinata, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kasus ini bermula pada Minggu (12/10/2025), saat korban berinisial TE (39), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), pergi berbelanja bersama keluarganya. 

Korban baru kembali ke rumah pada malam hari dan keesokan paginya baru menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp300 juta yang disimpan di dalam laci meja telah hilang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial H sebagai tersangka pencurian.

“Tim berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam, tepatnya pada Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wib di kawasan Jl. Sriwijaya, Tanjungpandan,” kata Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma dikutip dari Polda Babel, Rabu (15/1/2025).

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sebagian uang hasil curian. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network