IK (42) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Selatan. (Foto: Ist)

Dari tangan tersangka, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kalung emas dan tas warna hitam.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dalam beraksi, pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network