Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di GOR Depati Bahrin.
"Yang punya ide mencuri ini saya, lalu saya mengajak Deni ini. Dia saya suruh mengawasi sekitar lokasi agar tidak ketahuan orang," kata Doni.
Setelah mencuri, keduanya menjual hasil curian itu ke pengepul barang bekas di Kota Pangkalpinang.
"Besi itu laku dengan harga Rp120.000. Uangnya sudah habis untuk keperluan sehari hari dan beli arak," ujarnya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata AKP Adi Putra.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait