Dia menambahkan, sedari awal sudah jelas kalau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terbukti. Bahkan saat di persidangan tidak ada hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
Dia tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
"Seharusnya hukuman Ferdy Sambo tidak diturunkan agar itu bisa menjadi preseden penegakan hukum di Indonesia dan preseden hukuman bagi para penegak hukum yang melakukan tindak pidana," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait