Tersangka FA alias Feno yang tega membacok wajah istrinya. (Foto: iNews.id/ Istimewa)

"Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berjalan ke arah Desa Bangka Kota, anggota Resintel Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," ucapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa sebilah golok sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," katanya. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network