Dua tersangka EP dan SS beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews id - Polres Bangka Barat menetapkan EP (53) dan SS (48) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016. Mereka merupakan mantan Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Tempilang.

"Selanjutnya dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan kerugian negara sebesar Rp913.004.243,62," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Selasa (31/5/2022). 

Pengungkapkan kasus ini bermula dari adanya laporan infomasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang. 

"Untuk peran EP, dia sebagai pembuat RAPBDesa dan APBDesa perubahan bersama Ketua BPD,” ujar Kapolres. 

Kemudian EP menetapkan APBDesa dan APBDesa perubahan dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDesa TA 2015-2016 bersama Ketua BPD dan Bendahara Desa.

“Sedangkan tersangka SS berperan sebagai menyusun RAPBDes dan APBDes Tempilang TA 2015 2016 bersama Kades dan Ketua BPD," ucapnya. 

Kapolres menyebutkan, tersangka EP dan SS menggunakan anggaran APBDes tersebut untuk keperluan pribadi dan memberikan izin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya. 

"Menggunakan sebagian dana Desa Tempilang untuk kepetingan pribadinya. Membuat dan menyimpan cap atau stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang," katanya.

Agus menambahkan, dalam proses penyidikan polisi telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp210.404.000. 

"Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA 2018 untuk kepentingan pribadinya, yaitu sebesar Rp330 juta dengan modus yang sama atau berulang," ujarnya. 

Atas perbuatanya keduanya disangkakan dengan Pasal (2) ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal (8) Jo Pasal (9) Jo Pasal (18) UU Nomor 31 Tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network