Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka SD. (Foto: iNews/Istimewa).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkapan SD (21) warga Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pemuda yang bekerja sebagai buruh harian ini diduga nyambi edarkan sabu.

SD ditangkap saat Polisi melakukan penggerebekan di kediamannnya pada sabtu (30/01/2021). Di lokasi ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan paket dengan berat bruto 5,04 gram.

Selain itu dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C Akip dan disaksikan RT setempat. Polisi juga berhasil menemukan barang bukti lain berupa 2 unit timbangan digital, 1 buah tas pinggang, 2 buah handphone dan 1 bungkusan rokok yang diduga kuat digunakan SD untuk berbisnis barang haram itu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga.

"Awalnya adanya informasi warga yang mengatakan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba, sehingga anggota Satres Narkoba melakukan pengintaian dan penggerebekan pada sabtu (30/01/2021) dan berhasil menemukan tersangka dan barang bukti," katanya, Selasa (2/2/2021).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network