Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tersangka SD. (Foto: iNews/Istimewa).

Saat ini kata dia, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network