BANGKA TENGAH, iNews.id - Penyidik Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menetapkan satu tersangka kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Tersangka didapatkan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial Al (62) warga Manggar Kabupaten Belitung Timur.
"Berdasarkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti lainnya pada saat gelar perkara, ditetapkanlah Al sebagai tersangka," kata Jojo, Kamis (29/6/2023).
Dalam pengumpulan alat bukti ini, kata Jojo, terdiri dari keterangan saksi, Surat Hasil Uji Sample dan Kaji Ulang dari BKIPM serta Keterangan ahli dari DKP Babel.
Selain itu, diungkapkan Jojo, terdapat juga barang bukti yakni dua Unit Kapal Motor (KM), 1 Unit GPS, Ikan Campuran seberat 800 Kg.
"Kemudian, mesin kompresor beserta dua buah selang kompresor, dua set alat pemberat untuk menyelam, satu buah korek api warna merah dan satu krak yang berisikan 24 botol kaca kosong," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebelumnya, Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada dua unit kapal yang diduga membawa ikan hasil tangkapan yang menggunakan bahan peledak.
Dari informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua kapal tersebut di dua lokasi berbeda yakni di Dermaga Kerikil Lontong Pancur Pangkal Balam dan Dermaga PPI Ketapang Pangkal Balam Pangkalpinang.
Setelah diamankan, Tim berhasil menemukan alat-alat bukti seperti satu raga Botol, dua potong gabus sebagai penutup botol, dan satu buah mesin kompresor yang berada disalah satu Kapal.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait