Dinsos dan Satpol PP Bangka menertibkan kotak amal tanpa izin. (ANTARA)

Dari kotak amal yang diamankan itu, beberapa merupakan titipan dari luar Pulau Bangka untuk menggalang dana pembangunan rumah ibadah atau alasan lain.

Dia menjelaskan, penggalangan dana pada prinsipnya tidak dilarang oleh pemerintah. Namun harus ada izin resmi untuk menghindari penyelewengan.

"Dana yang berhasil dikumpul dari penggalangan tersebut harus dilaporkan secara berkala termasuk laporan aliran dana," tuturnya.

Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2005 ini menurutnya untuk mengantisipasi aliran dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang melanggar hukum. Dalam perda juga telah diatur sanksi bagi yang melanggar.

"Saya imbau pemilih rumah makan, warung atau tempat lain yang akan dititipkan kotak amal harus terlebih dahulu memastikan ada kelengkapan izin resmi," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network