Dari kotak amal yang diamankan itu, beberapa merupakan titipan dari luar Pulau Bangka untuk menggalang dana pembangunan rumah ibadah atau alasan lain.
Dia menjelaskan, penggalangan dana pada prinsipnya tidak dilarang oleh pemerintah. Namun harus ada izin resmi untuk menghindari penyelewengan.
"Dana yang berhasil dikumpul dari penggalangan tersebut harus dilaporkan secara berkala termasuk laporan aliran dana," tuturnya.
Penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2005 ini menurutnya untuk mengantisipasi aliran dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang melanggar hukum. Dalam perda juga telah diatur sanksi bagi yang melanggar.
"Saya imbau pemilih rumah makan, warung atau tempat lain yang akan dititipkan kotak amal harus terlebih dahulu memastikan ada kelengkapan izin resmi," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait