Aksi ini terbongkar saat pelaku akan kembali melakukan aksi cabul keduanya. Kali ini dia tepergok sang istri saat menyetubuhi korban di rumah orang tuanya. Tak terima dengan perbuataan pelaku, keluarga korban pun langsung membawanya ke Polsek Belinyu.
Kanit Reskrim Polsek Belinyu Ipda Teguh mengatakan laporan keluarga korban sudah diterima dan kini dalam penanganan.
"Untuk pelaku kini masih diperiksa dan kami tahan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait