Wagub Babel Hellyana. (Foto: Dok. Pemprov Babel)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026). Hellyana tidak sendiri, dia datang didampingi tim kuasa hukumnya.

Hellyana menepis sangkaan ijazah palsu terhadapnya. Kata dia, permasalahan ijazah yang dia miliki belum sempat dilegalisasi hingga akhirnya kampus terkait tutup pada 2024 lalu. 

"Jadi dikarenakan itu, kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisirnya," ujar Hellyana saat ditemui awak media sebelum masuk ruang pemeriksaan Bareskrim.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin menjelaskan bahwa tuduhan kepada kliennya tidak berdasar. Hellyana disebut memang berkuliah sampai lulus. "Ibu Hellyana secara fakta memang kuliah di universitas tersebut dan tidak ada yang namanya ijazah yang dituduhkan.

Arifin menuturkan penggunaan ijazah kuliah yang digunakan telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pendaftaran kepala daerah. Sehingga sudah bersifat verifikasi faktual. "Tidak ada masalah sama sekali dan pihak KPUD sudah ketemu pihak kampus untuk memverifikasi faktual, tidak ada masalah," ujar Arifin.

Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network