BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9,19 gram.
Kedua pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Barat tersebut adalah WD (21) dan AG (28) warga Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
WD ditangkap polisi saat sedang berada di sekitar kawasan Masjid Agung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (1/11/2022).
"WD kami amankan di samping Masjd Agung sekitar pukul 13.00 WIB. Barang buktinya paket besar sabu-sabu seberat 9,19 gram dan uang tunai Rp300.000 (upah dari mengantar sabu)," kata PS Kanit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Bripka Sujirmanto, Jumat (4/11/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, Satresnarkoba Polres Bangka Barat kemudian mengamankan satu orang kurir lainnya.
"Dari WD kami kembangkan dan berhasil mengamankan AG di Simpang Belo di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB," ucapnya.
Tersangka WD mengaku telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut selama tiga bulan ini.
"Memakai tidak, kalau ngedar belum lama baru jalan tiga bulan ini. Kalau (pemasok) kurang tau yang menaruhnya siapa, sebab pakai sistem lempar. Pesannya lewat WhatsApp, tidak tahu siapa orangnya saya hanya di WhatsApp oleh AG," ujar WD.
Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait