BANGKA BARAT, iNews.id – Polisi menangkap lima orang penambang liar dalam Operasi Peti Menumbing 2022 di Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang dan 14,9 kilogram bijih timah.
Operasi Peti Menumbing Polres Bangka Barat tersebut digelar sejak 19 sampai 30 Oktober 2022. Mereka yang diamankan masing-masing berinisial MB (36), AS (45), LJM (38), AK (48), dan SH (34).
Kelima orang tersebut diamankan lantaran melakukan penambangan bijih timah secara ilegal di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
"Untuk yang pertama diamankan MB dan AS di Hutan Lindung Jenu Bambang Muntok. Kedua LJM dan AK di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip. Terakhir SH diamankan di daerah aliran sungai Hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan, Rabu (2/11/2022).
Editor : Ikhsan Firmansyah
bangka belitung bangka barat bijih timah hutan lindung Daerah Aliran Sungai hutan bakau penambang liar
Artikel Terkait