Polres Bangka Tengah saat menggelar jumpa pers pengungkapan beberapa kasus pemerasan, Jumat (12/2/2021). (Foto: Antara)

Korban kemudian pulang mengambil uang yang diminta polisi gadungan tersebut. Namun telepon genggam korban disita pelaku sebagai jaminan.

"Korban pun pulang mengambil uang. Setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp4 juta," ujar Slamet.

Dia mengatakan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Polisi juga menyita barang bukti satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network