Unit PPA Polresta Pangkalpinang mengamankan ibu rumah tangga yang menyetrika anak kandung hingga luka parah. (Foto: Ist)

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ditangkap polisi, Rabu (29/10/2025). Dia diamankan atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak kandung berinisial Z (7).

Bocah laki-laki tersebut mengalami luka di bagian tangan dan kaki akibat disetrika pelaku yang merupakan ibu kandung.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama menjelaskan, kasus kekerasan anak ini dilaporkan ayah korban ke Polresta Pangkalpinang. Mendapat laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polresta Pangkalpinang) merespons dengan mengamankan pelaku SR yang merupakan ibu kandung korban.

“Kami sudah mengamankan SR usai menerima laporan dari ayah atau orang tua korban. Saat ditangkap kami juga mendapati beberapa alat bukti dan saat ini proses hukumnya sudah berjalan,” ujar AKP Singgih dikutip dari iNews Lintas Babel Kamis (30/10/2025).

Singgih mengungkapkan, kasus ini terungkap ketika ayah korban, SI mendapat kabar anaknya dalam kondisi mengenaskan. Saat mencari keberadaan sang anak di rumah mantan istrinya, SI tidak menemukannya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network