Unit PPA Polresta Pangkalpinang mengamankan ibu rumah tangga yang menyetrika anak kandung hingga luka parah. (Foto: Ist)

“Dari informasi tetangga sebelah rumah, memberi kabar saat ini mereka sedang berada di RS Bhakti Timah. Kemudian pelapor langsung menuju ke rumah sakit dan setibanya di sana melihat anaknya berada di Ruangan IGD Bhakti Timah lagi mendapatkan tindakan medis,” ucapnya.

Saat ditanya oleh ayahnya mengenai penyebab luka, korban mengaku disetrika ibu kandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA, kekerasan itu dilatarbelakangi persoalan sepele. Pelaku marah setelah anaknya dianggap berbohong soal makanan yang akan dimasak.

“Dari keterangan korban, peristiwa ini dilatarbelakangi korban bohong sama pelaku, terkait makanan yang mau dimasak, sudah habis dimakan korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku SR kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network