Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu selama bulan Agustus 2024 oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat. (Foto:ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat bersama Polsek Mentok menangkap pemuda inisial MR, karena diduga terlibat peredaran gelap narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 16,91 gram sabu-sabu siap edar.

Pemuda usia 23 tahun itu ditangkap di kontrakannya di Gang Mayor Kelurahan Keranggan Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (18/8/2024).

“Dari tangan tersangka MR, kami menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan total seberat 16,91 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (27/8/204).

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp200.000. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network