Romi Pratama alias Botak (48) warga Desa Cambai Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah saat diringkus polisi. (Foto:ist)

BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap seorang pencuri meteran PDAM di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada 2022 lalu.

Pelaku atas nama Romi Pratama alias Botak (48) warga Desa Cambai Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah. Dia diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Tim Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang di kawasan Bacang Kota Pangkalpinang pada Kamis (22/8/2024).

Pria asal Lampung ini mengaku telah mencuri sebanyak 120 meteran PDAM di wilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Tengah. 

"Sekitar 120 unit meteran saya ambil. Di Sungailiat, Pemali, Puding juga ada. Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari dan beli narkoba," kata pelaku, Botak, Sabtu (24/8/2024)..

Dalam aksinya, pelaku mengincar meteran di samping rumah warga dan dibuka menggunakan sebuah kunci hanya dalam waktu satu menit. Aksinya pun sempat terekam kamera pengawas.

"Saya sendiri, bukanya pakai kunci. Dijual Rp50.000 per kilogram. Sebelum dijual saya bakar dulu dengan api, biar kelihatan udah rongsokan," ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network