Romi Pratama alias Botak (48) warga Desa Cambai Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah saat diringkus polisi. (Foto:ist)

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Beat, sebuah kunci inggris, 14 buah meteran PDAM dan sebuah topi.

"Romi Pratama kami amankan di Kota Pangkalpinang berikut barang bukti hasil curiannya," kata PS Kasat Reskrim Polres Bangka, Kompol Ayu Kusuma Ningrum.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka dan terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network