Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengamankan kendaraan berknalpot recing di Pangkalpinang (Foto: ANTARA)

“Kendaraan tidak sesuai standar ini langsung diamankan ke Kantor Satlantas Polres Pangkalpinang, agar pelaku jera dan tidak lagi menggunakan knalpot brong ini," katanya.

Menurut dia, kendaraan berknalpot racing ini sangat mengganggu ketertiban dan kenayamanan masyarakat. Oleh karena itu, motor berknalpot brong ini akan ditahan selama tiga bulan.

"Penertiban kendaraan brong ini tidak hanya menciptakan kondusifitas masyarakat, tetapi juga menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network