Tersangka OS (25) berikut barang bukti saat diamankan di Mapolda Babel. (Foto: ist)

Dari tangan Fa, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merek VIVO Y12. Selanjutnya polisi langsung mengamankan OS di kediamannya.

"Berdasarkan keterangan tersaangka, handphone tersebut dia dapat dari hasil mencuri dengan cara memanjat tembok rumah korban yang sedang direnovasi," kata Maladi.

Kemudian tersangka berikut berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk diproses lebih lanjut.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network