Dari tangan Fa, polisi berhasil mengamankan satu unit handphone merek VIVO Y12. Selanjutnya polisi langsung mengamankan OS di kediamannya.
"Berdasarkan keterangan tersaangka, handphone tersebut dia dapat dari hasil mencuri dengan cara memanjat tembok rumah korban yang sedang direnovasi," kata Maladi.
Kemudian tersangka berikut berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel untuk diproses lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait