Karyawan perusahaan di Pekanbaru inisial FT (45) ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan Rp176 juta. (Foto: Polsek Tenayan Raya)

Puluhan konsumen tersebut dihubungi satu per satu. Mereka mengatakan telah melunasi utang dan membayar kepada FT. Setelah dikonfirmasi, FT akhirnya mengakui uang yang dibayarkan konsumen telah dipakainya. 

Polsek Tenayan meningkatkan status FT dari terlapor menjadi tersangka dan langsung ditahan. Penyidik mengamankan barang bukti tiga lembar faktur penjualan.

"Melalui gelar perkara, kasus penggelapan tersebut langsung proses sidik dan langsung dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network