Ilustrasi operasi patuh kepolisian (Istimewa)

"Kemudian, balap liar atau kebut-kebutan, mobil berhenti tidak pada tempat yang ditentukan, melaju melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan, pesepeda motor membonceng lebih dari satu orang, pengemudi dalam keadaan mabuk," katanya.

Selanjutnya, lampu utama bagian belakang tidak menyala atau tidak ada dan dilakukan modifikasi yang membahayakan pengemudi atau pengendara lain. Untuk kendaraan berlampu rotator juga akan kami tertibkan.

"Selain itu, penggunaan helm standar, pemasangan sabuk pengaman untuk mobil, kelengkapan kendaraan dan kelengkapan diri SIM dan STNK juga menjadi perhatian dalam operasi tersebut," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network