Polisi saat menggerebek penampungan TKI ilegal di Kota Batam. (Foto : iNews/Gusti Yenossa)

Dalam menjalankan aksinya, tersangka cukup selektif. Bagi yang memiliki paspor, akan diberangkatkan melalui palabuhan resmi tujuan Singapura atau Malaysia dengan biaya Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Sementara yang tidak memiliki dokumen lengkap akan diberangkatkan melalui jalur ilegal ke Malaysia dengan biaya mulai dari Rp5 juta.

"Semua perjalanan itu diatur tersangka MK," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka MK dijerat Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal pidana 10 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network