Tersangka saat menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: iNews.id/ Wiwin Suseno)

Tersangka beserta barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu buah sekop kaca, satu buah alat hisab sabu dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lajut.

Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network