"Kalau misalkan nantinya ada dalam satu RT ditemukan warga terpapar Covid-19 lebih dari tujuh orang, maka kawasan satu RT itu kita berlakukan PPKM skala mikro. Masyarakat di situ kita konsentrasikan tidak boleh keluar dan kita bangunkan dapur umum dan lain sebagainya," ujar Erzaldi.
Erzaldi menambahkan, Pemerintah Provinsi Babel saat ini telah memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan berupa denda. Hal ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Babel dalam menangani penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Usaha kita hari ini jelas, menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan dapat membuat efek jera bagi masyarakat kita,” ujar Erzaldi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait