Gubernur Babel Erzaldi Rosman, bersama jajarannya saat menggelar pertemuan dalam kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP), Rabu (23/12/2020). (Foto: humas Pemrov Babel)

PANGKALPINANG, iNews.id - Cegah penularan korupsi yang banyak memapar kepala daerah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal itu, KPK datang menyambangi sejumlah daerah termasuk Bangka Belitung (Babel) untuk melakukan kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Kedatangan rombongan KPK disambut Gubenur Babel, Erzaldi Rosman, di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (23/12/2020).

"Ada 143 kepala daerah di 27 provinsi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan data KPK mulai tahun 2004 sampai dengan Juli 2020 dan Babel tidak termasuk di dalamnya," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam pengarahannya.

Kegiatan MCP ini, kata dia, penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sedini mungkin. Sebab, dari beberapa kasus tindak pidana korupsi yang terjadi, akibat kurangnya pemahaman mengenai aturan yang berlaku.

"Bahkan ada juga kepala daerah yang tidak tahu apa itu korupsi. Lalu kemudian kami juga bisa memahami fungsi dan kegunaan MCP. Sebenarnya ini adalah tolak ukur keseriusan pemerintah daerah dalam upaya mencegah tindak korupsi sejak dini dan yang paling penting adalah implementasinya," katanya.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Erzaldi Rosman mengatakan, kegiatan MCP memberi manfaat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Ada beberapa hal yang sering menjadi perhatian baik dari masyarakat maupun dari penyelenggara negara lainnya, seperti pengadaan barang dan jasa. Demikian juga tentang pengelolaan aset menjadi perhatian kami. Ada beberapa catatan yang menjadi tugas kami ke depannya," ucap Erzaldi.

Ia menyebut, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bangka Belitung semaksimal mungkin dilakukan dengan prinsip dan kesesuaian dengan aturan-aturan yang berlaku.

"Walaupun kadang ada kendala dalam hal keterlambatan, itu semata- mata karena prinsip kehati-hatian sebelum melakukan tindakan, agar apa yang dilakukan oleh pejabat publik sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network