Sedangkan poin keenam, meminta dengan tegas kepada Kepolda Kepulauan Bangka Belitung, untuk menarik buku “Muhammad Al-Fatih 1453” yang disebarkan sejak HUT Propinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Gubernur itu sendiri.
Dinas Pendidikan Bangka Belitung (Babel) sebelumnya sudah membatalkan surat edaran (SE) yang mewajibkan siswa SMA/SMK membaca buku Muhammad Al Fatih 1453 yang ditulis Felix Siauw. Pembatalan itu hanya berselang satu jam setelah SE itu dikirim ke seluruh sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Babel, Muhamamd Soleh mengakui keteledorannya membuat surat edaran ke seluruh SMA/SMK untuk membaca buku Muhammad Al Fatih.
"Memang betul kita yang buat surat edaran yang tertanggal 30 September, tapi penandatangannya itu pada tanggal 1 Oktober sore hari kemudian diedarkan pada pukul 19.00 WIB kesemua kepala sekolah," kata Soleh, Jumat (2/10/2020).
Soleh mengaku tidak mengetahui jika salah satu buku wajib bagi siswa untuk belajar di rumah di masa pandemi Covid-19 merupakan karya aktivis HTI Felix Siauw.
“Setelah mengetahui hal itu, saya langsung membatalkan surat edaran wajib membaca buku tersebut satu jam setelah beredar. Saya baru dapat informasi bahwa pengarang buku ini adalah anggota ormas yang dilarang," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait