Jojo menuturkan modus pelaku yakni masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka paksa pintu teralis dan mencongkel pintu bagian depan menggunakan sebuah alat.
"Jadi aksinya ini dilakukan siang hari. Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit handphone, satu buah cincin emas putih seberat 3 gram, serta beberapa barang berharga lainnya," tuturnya.
Selain beraksi di Perumahan Damai Lestari, pelaku juga mengaku telah mencuri di beberapa tempat lainnya di Pulau Bangka.
“Total ada 11 TKP (tempat kejadian perkara) yaitu di Kota Pangkalpinang sebanyak 3 TKP, di Kabupaten Bangka 6 TKP, Bangka Tengah 1 TKP, dan Bangka Barat 1 TKP. Aksi pencurian itu diakui pelaku dilakukannya seorang diri,” katanya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait