BANGKA BARAT, iNews.id - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) telah mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (DKUP) Bangka Barat berharap ketersediaan minyak goreng di daerah itu kembali stabil.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.
"Dengan dicabutnya subsidi ini kita berharap pabrik akan memproduksi secara maksimal," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Bangka Barat, Aidi, Jumat (18/3/2022).
Bangka Barat akan mendapatkan kiriman pasokan minyak goreng tiga hari sekali dari distributor, setelah dicabutnya aturan HET minyak goreng tersebut.
"Info dari distributor mudah-mudahan setiap tiga hari kapal mereka masuk dari Palembang ke Pulau Bangka. Mudah-mudahan waktu pengirimannya lebih pendek dibandingkan sesebelumnya," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait