Dalam pemeriksaan awal, MW mengaku mendapat upah Rp100 juta untuk mengantarkan sabu ke Pangkalpinang. Upah tersebut dibayar secara bertahap.
MW juga dibelikan tiket pesawat dan uang jalan sekian juta rupiah. Nilai sabu yang dibawa MW mencapai Rp170 juta.
Terhadap MW disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidur.
"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait