Seorang suami ditangkap Polres Bangka Selatan karena menganiaya istri hingga wajahnya robek. (Foto: Ist).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap suami yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya hingga mengalami luka robek di wajah. Kasus suami aniaya istri itu dilaporkan ke Polres Bangka Selatan.

Korban adalah Sinta Ratu (21), warga Bukit Permai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. Dia melaporkan suaminya RN (21) ke Polres Bangka Selatan.

Atas laporan itu, tim Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap RN di rumah temannya di Desa Gadung, Kecamatan Toboali pada Rabu (23/3/2022).

"Kejadiannya tanggal 17 Februari 2022 lalu, namun korban baru melapor pada 14 Maret," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria, Kamis (24/3/2022).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network