Seorang suami ditangkap Polres Bangka Selatan karena menganiaya istri hingga wajahnya robek. (Foto: Ist).

Menurut Chandra, penganiayaan itu bermula dari cekcok mulut keduanya. Pelaku hendak mengambil baju di rumah, namun oleh korban tak dibukakan pintu.

Pelaku kemudian memaksa masuk dan memukul korban dengan handphone. "Korban mengalami luka robek di bagian wajah dengan lima jahitan," tuturnya.

Pelaku RN telah ditahan di Polres Bangka Selatan bersama barang bukti. 

"Pelaku akan kita sangkakan Pasal 351 KUHP ayat (2) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network