Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Teguh Imani mengatakan Juki melakukan aksi dugaan jambret pada 21 November 2023 sekitar pukul 14.15 WIB. Tas korban Alusinah (47) warga Dusun Rambang Desa Berburah ditarik oleh pelaku saat berkendara dengan rekannya.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Ridingpanjang Belinyu dan mendapatkan uang tunai korban sekitar kurang lebih Rp40 juta. Pelaku sempat membuang tas korban ke sungai di Kelapa Utan," kata AKP Ogan Teguh Imani.
Akibat perbuatannya, Juki terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Saat ini Juki dan kedua rekannya berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Belinyu untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait