BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap pelaku penjambretan tas berisi uang Rp40 juta di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku atas nama Juki (27) merupakan seorang pria asal Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Belinyu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Senin (4/12/2023) malam.
Saat diamankan pelaku sempat berkelit, namun polisi akhirnya berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Barang bukti tersebut antara lain sebuah hanphone milik korban yang sempat digadai pelaku untuk ditukar narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang warga Belinyu bernama Bogek (24) dan satu unit motor hasil pembelian dari uang jambret.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku tidak berniat menjambret tas korban. Namun tergiur menjambret lantaran saat itu melihat korban membawa uang cukup banyak yang disimpan di dalam tas.
"Saat lagi nongkrong di dekat konter lihat orang (korban) itu bawa uang. Nah saya pikir ini kesempatan, lalu korban saya ikuti. Saat di daerah Jintan Riding Panjang langsung saya rampas tasnya," kata Juki, Kamis (7/12/2023).
Saat beraksi, pelaku meminjam sepeda motor milik temannya Medi (23) warga Belinyu. Joki kemudian membagi uang hasil kejahatannya itu kepada Medi sebesar Rp1 juta sebagai uang tutup mulut.
Usai menjambret, pelaku sempat membuang barang bukti berupa surat berharga milik korban. Sedangkan, baju yang dikenakannya untuk menjambret dibakar dan tas korban dibuang ke aliran sungai.
Kemudian uang hasil jambret tersebut digunakan pelaku membelikan handphone untuk istrinya dan juga membeli sebuah sepeda motor.
"Sebagian uang sejumlah Rp25 juta saya kirim ke orang tua saya di Palembang lewat transfer. Beli motor Rp4,7 juta, hanphone untuk istri Rp550.000, sisanya saya habiskan untuk judi slot," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait