BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang suami di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tega menganiaya istrinya sendiri. Akibatnya, korban menderita luka serius hingga harus dirawat di Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang.
Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini adalah Nurlela (34) warga Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan terduga pelaku merupakan suami korban inisial SR.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada Minggu (26/11/2023) kemarin di rumah korban di Jalan Selepuk, Desa Airlintang RT 10, RW 01, Kecamatan Tempilang.
Akibat aksi penganiayaan itu korban menderita luka serius di sekujur tubuh dan kedua bola matanya.
"Benar, korban atas nama Nurlaela usia 34 tahun. Sedangkan terlapor atas nama SR usia 49 tahun. Korban saat ini sedang menjalani perawatan di RSBT Pangkalpinang," kata Kapolsek Tempilang, Iptu Intan Diputra, Selasa (28/11/2023).
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait