Kapolsek menjelaskan, korban merupakan warga asli Kecamatan Tempilang. Sedangkan terlapor sebagaimana tercantum dalam identitas kependudukan adalah warga Desa Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
"Status hubungan keduanya (korban dan terduga pelaku) menikah siri, sudah dua tahun terakhir. Sudah ada anak, umurnya sekitar delapan bulan. Motifnya belum jelas, sebab terduga pelaku belum kami amankan," katanya.
Berdasarkan keterangan kerabat korban dan warga sekitar, kata dia, korban dan terduga pelaku sering bertengkar. Namun belum diketahui pasti menggunakan apa terduga pelaku saat menganiaya korban.
"Belum tahu apakah menggunakan tangan kosong, atau pakai parang, benda tumpul atau benda tajam. Sebab, tidak ada barang bukti apa pun yang tertinggal. Karena dari pihak keluarga baru melaporkan keesokan harinya," ujarnya.
Dari pemeriksaan saksi-saksi, kata dia, SP kesehariannya berprofesi sebagai pekerja tambang timah di daerah itu. Terduga pelaku saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Kalau korban, ibu rumah tangga kesehariannya. Saat ini korban dirawat di rumah sakit. Pelaku akan disangkakan Pasal 354 tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait