MERANTI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur. Pelaku adalah SR, seorang janda berusia 20 tahun asal Kepulauan Meranti, Riau.
SR ditangkap karena menjadi muncikari bagi KDR yang berusia 16 tahun. SR menjajakan KDR kepada pria hidung belang dengan tarif kencan Rp1 juta.
"SR telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG dalam keterangan pers, Selasa (9/8/2022).
Andi mengatakan, SR ditangkap di sebuah hotel di Bukittinggi, Sumatera Barat pada pekan lalu.
SR menjual KDR pada 11 Juli 2022. Awalnya dia mendatangi indekos KDR dan mengajaknya ikut ke Pekanbaru, Riau untuk sebuah pekerjaan.
SR pun menyanggupi biaya transportasi KDR.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait