Polres Kepulauan Meranti menangkap SR, janda muda yang menjual gadis di bawah umur ke pria hidung belang seharga Rp1 juta. (Foto: ANTARA)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Meranti kemudian bergerak ke lokasi untuk menangkap SR.  Ternyata SR adalah warga Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Setelah ditangkap, dia digiring ke Polres Meranti.

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network