Tim Opsnal Satreskrim Polres Meranti kemudian bergerak ke lokasi untuk menangkap SR. Ternyata SR adalah warga Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Setelah ditangkap, dia digiring ke Polres Meranti.
"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait