PEKANBARU, iNews.id - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Pekanbaru, Riau ditangkap terkait kasus penipuan. Dia menipu majikan tempatnya bekerja hingga Rp23 juta.
Pelaku adalah MW (48). Dia ditangkap Tim Reskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan laporan korban yang mengaku memberikan uang Rp23 juta kepada pelaku untuk biaya pengobatan anaknya.
"Selain pengobatan medis, uang tersebut dikatakannya untuk biaya mendatangkan kiai," tutur Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Selasa (7/2/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait