NATUNA, iNews.id - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau dilaporkan ke Badan Kepegawaian lantaran jarang masuk kerja selama kurang lebih setengah tahun. Keduanya merupakan staf pelaksana dan pejabat fungsional Satpol PP Natuna.
Kepala Satpol PP Natuna Irlizar mengatakan, perbuatan kedua oknum tersebut tidak mencerminkan tindakan terpuji seperti disiplin dan mengayomi. Sebab Satpol PP merupakan bagian dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, keduanya menimbulkan kecemburuan bagi ASN lain di lingkungan Pemkab Natuna.
"Satpol PP itu bagian PPNS, harusnya mereka mengayomi masyarakat atau pemerintah. Kita harus contohkan kedisiplinan," ujar Irlizar, Jumat (17/6/2022).
Dia membeberkan, identitas kedua oknum ASN tersebut yakni berinisial DN dan CL. Untuk oknum CL sudah tak masuk kerja sejak awal Desember 2021. Kemudian pada pertengahan Maret 2022 mengajukan cuti melahirkan hingga Juni 2022.
Sementara DN tercatat sering tidak hadir sejak adanya pergantian pimpinan di lingkungan Satpol PP Natuna atau pada Januari 2022. Sebelumnya, DN diketahui menjabat sebagai Kepala Satpol PP namun kini sebagai staf pelaksana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait