BELITUNG, iNews.id - Pihak pengelola jasa angkutan penyeberangan atau kapal cepat Express Bahari tujuan Pulau Belitung - Pulau Bangka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat ke seluruh awak kapal dan penumpang. Hal itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
"Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengharuskan penerapan prokes bagi awak kapal antarpulau dan seluruh penumpang sebagai antisipasi penyebaran virus corona yang hingga sekarang belum reda," kata Petugas Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Kelas IV Tanjung Pandan, Iswandi, Selasa (18/5/2021).
Penerapan prokes bagi kapal penyeberangan antar pulau, kata dia, dilakukan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran menuju Kota Pangkal Pinang yang hari ini melakukan pelayaran perdana, setelah masa pengetatan atau pembatasan mulai 18 sampai 24 Mei 2021.
"Semua penumpang wajib melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke kota tujuan," ujarnya.
Pihaknya bekerja sama dengan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Belitung memperketat pengawasan penumpang untuk menghindari adanya penumpang yang terindikasi Covid-19.
"Penumpang yang tidak memiliki dokumen keterangan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dilarang berjalan ke luar kota. Terutama antarpulau sebelum calon penumpang kapal itu memiliki hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dari dinas kesehatan," ujarnya.
Menurutnya, penyeberangan perdana kapal cepat Express Bahari menuju Pulau Bangka atau Kota Pangkal Pinang membawa 120 orang yang semuanya sudah memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait