Berdasarkan data registrasi BPOM sejak tanggal 22 Oktober 2022, sebanyak 133 obat sirop yang tidak menggunakan Propilen Glikol atau Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gloserin atau Gliserol yang aman digunakan sepanjang penggunaan sesuai aturan.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah mengeluarkan instruksi seluruh apotek di daerah itu untuk sementara tidak menjual obat sirop kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Surat edaran pemberitahuan Nomor 442/5952/DINKES/2022, menegaskan apotek dan toko obat untuk sementara diminta tidak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat yang mempunyai anak balita, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait