Kakek inisial DL (70) pelaku pemerkosaan gadis down syndrome dan sodomi bocah laki-laki ditangkap polisi. (Foto: iNEws/Endro Dwirawan)

Setelah pelaku ditangkap, polisi menerima laporan lagi dari warga. Pelaku ternyata juga menyodomi bocah laki-laki di desanya.

Pelaku tak menyangkal tuduhan pemerkosaan dan sodomi itu. Dia mengaku tak bisa memenuhi hasrat seksualnya selama dua tahun terakhir lantaran istrinya tak bisa melayani.

Pemerkosaan terhadap gadis down syndrome terjadi tiga kali sejak Juli 2022.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun, dan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network