Setelah pelaku ditangkap, polisi menerima laporan lagi dari warga. Pelaku ternyata juga menyodomi bocah laki-laki di desanya.
Pelaku tak menyangkal tuduhan pemerkosaan dan sodomi itu. Dia mengaku tak bisa memenuhi hasrat seksualnya selama dua tahun terakhir lantaran istrinya tak bisa melayani.
Pemerkosaan terhadap gadis down syndrome terjadi tiga kali sejak Juli 2022.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun, dan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait