Konfrensi pers penetapan tersangka korupsi BLUD RSUD Sejiran Setason. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

Atas perbuatannya tersebut, Erik Johanda diancam dengan Pasal 2 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sangkakan dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan ancaman tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Hukuman Pasal 55 KUHPidana.

"Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network