Peristiwa pengeroyokan ini, kata dia, merupakan buntut dari kasus penganiayaan yang melibatkan JD dan RS. Korban (RS) tewas usai mengalami luka serius di bagian kepala.
"Kami masih melakukan penyidikan terkait pengeroyokan yang dilakukan saudara TR, JP, dan DD kepada saudara JD. Sedangkan saudara JD juga merupakan tersangka di kasus anirat dan menyebabkan seorang pemuda inisial RS meninggal dunia ," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pengeroyokan tersebut dikenakan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini TR, JP dan DD sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
"Kami klasifikasikan luka-luka (yang dialami JD) dulu, nanti yang bisa menjawab ini terkait jenis luka sedang atau luka berat itu dari dokter. Yang pasti tiga orang pelaku pengeroyokan sudah kami tahan," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait