Polisi mengolah tempat kejadian perkara (TKP) siswi SMP diperkosa enam bocah di Kabupaten Siak, Riau. (Foto: MPI)

PEKANBARU, iNews.id – Polisi menetapkan lima tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Siak, Riau. Mereka saat ini masih diperiksa intensif di Polres Siak.

Kapolres Siak AKBP Asep Sudarmadi mengatakan, dalam kasus ini, penyidik akan berhati-hati dalam mengambil keputusan.

“Karena semua pelaku masih dibawah umur bahkan masih ada yang masid SD,” katanya, Jumat (4/10/2024)

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, penyidik sudah memeriksa enam pelaku yang semuanya masih di bawah umur. Mereka berinisial I (11), B (12), P (13), R (14),  D (14) dan O (14). 

“Dari pemeriksaan itu, lima anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi mau kita ambil keputusan bersama dengan UPT PPA, Dinas Sosial, dan Bapas,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tidak semua pelaku ikut memerkosa korban. 

“Ada yang melakukan persetubuhan dan ada yang hanya memegang megang daerah sensitif korban,” ucapnya. 

Dia menegaskan, kasus pemerkosaan terhadap gadis 13 tahun akan dirilis lengkap Selasa (8/4/2024).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network