BANGKA BARAT, iNews.id – Kasus truk bermuatan minuman beralkohol jenis bir yang terguling di ruas Jalan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat pada Senin (26/12/2022) lalu, bakal ditangani Bea Cukai Pangkalpinang. Hal tersebut disebabkan lantaran muatan bir yang diangkut truk tidak melengkapi dokumen perjalanan pengangkutan barang.
"Kalau untuk penanganan angkutannya yang berupa bir, sampai saat ini kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak bea cukai untuk masalah penanganannya. Sebab disinyalir barang tersebut tidak ada izin pengangkutan bir, makanya kita koordinasi terkait surat menyuratnya atau administrasi barang tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (29/12/2022).
Namun terkait kasus kecelakaannya, kata dia, telah diselesaikan pihak satlantas karena laka tunggal. Selain itu tidak ada penahan bagi sopir pengangkut bir tersebut, sebab pihaknya tak memiliki wewenang.
"Untuk sopir sendiri sekarang masih di sini, karena truknya belum bisa berjalan masih diperbaiki. Kami tidak ada wewenang menahan sopir tersebut," tuturnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
bangka belitung bangka barat truk terguling minuman beralkohol bir bea cukai pulau bangka palembang
Artikel Terkait