Keesokan harinya, kata Ogan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Barat. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 22.50 WIB.
"Pelaku mengaku sempat membawa pisau saat beraksi, namun tidak digunakannya," tuturnya.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku handphone milik korban telah digadaikannya kepada seseorang seharga Rp400.000.
"Sedangkan uangnya gunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online," ujarnya.
Akibat kejahatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait