ME alias AN saat berada di Mapolres Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Rizki Ramadhani)

Keesokan harinya, kata Ogan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Barat. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa (19/9/2023) sekira pukul 22.50 WIB.

"Pelaku mengaku sempat membawa pisau saat beraksi, namun tidak digunakannya," tuturnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku handphone milik korban telah digadaikannya kepada seseorang seharga Rp400.000.

"Sedangkan uangnya gunakan untuk keperluan pribadi dan bermain judi online," ujarnya.

Akibat kejahatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat).

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network